"KPK kembali menetapkan ME sebagai tersangka dalam terkait suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara pada sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).
KPK menjerat Muhtar dengan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan sangkaan itu, Muhtar disebut ikut menerima suap bersama-sama dengan Akil terkait pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya ME juga sudah diproses oleh KPK, yaitu perbuatan mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dan pada saat itu juga diproses terkait dengan keterangan yang diberikan adalah keterangan tidak benar atau tidak memberikan keterangan secara benar atau keterangan palsu di persidangan," ujar Febri. (dhn/fdn)











































