Kasus Rekaman Telepon Mesum, Baiq Nuril Divonis Bebas

Kasus Rekaman Telepon Mesum, Baiq Nuril Divonis Bebas

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 26 Jul 2017 18:26 WIB
Foto: Ilustrator: Mindra Purnomo
Jakarta - Majelis hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan terdakwa kasus rekaman mesum Baiq Nuril Maknun tidak terbukti bersalah. Baiq Nuril divonis bebas dari tuduhan mentransmisikan konten asusila.

"Hakim menilai bahwa dalam pertimbangannya Baiq Nuril tidak terbukti melakukan transmisi maupun distribusi," kata koordinator #SaveIbuNuril, Joko Jumadi saat dihubungi via telepon, Rabu (26/7/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko menyebut dalam fakta persidangan, hakim menyatakan Baiq Nuril tidak terbukti mentransmisikan ataupun melakukan distribusi konten asusila. Pihak yang terbukti melakukan transmisi dan distribusi tersebut ialah rekan-rekan Baiq Nuril.

"Yang terbukti melakukan transmisi dan distribusi itu Imam Mudawin dan Mulhakim dan Muhajirin. Itu yang yang ada di dalam fakta persidangan," terangnya.



Selain itu majelis hakim juga berpendapat alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak sah. Sehingga bukti berupa rekaman itu dikesampingkan.

"Majelis hakim berpendapat bahwa alat bukti yang hadir di persidangan dikesampingkan, karena rekaman itu tidak berasal dari rekaman asli. Sedangkan di perangkat-perangkat di tempat aslinya ada rekaman itu tidak diketemukan ada rekaman tersebut, sehingga hakim berpendapat itu tidak sah dan dikesampingkan," urai Joko.

Karena itu, majelis hakim kemudian menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dalam putusan yang dibacakan hari ini. Baiq Nuril dibebaskan dari tuduhan yang ada di dakwaan dan tuntutan.

"Akhirnya majelis hakim berpendapat Baiq Nuril tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana di tuntutan dan dakwaaan," ucap Joko.



Sebelumnya diberitakan, staf honorer di SMAN 7 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun merekam pembicaraan telepon M dengan dirinya pada 2012. M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala SMAN 7.

Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.

Belakangan, setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.



(ams/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads