Hal tersebut disampaikan Aseng melalui kuasa hukum saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017). Aseng heran kenapa dalam tuntutan jaksa tak diuraikan peran dari Kurniawan yang kala itu bertindak sebagai tenaga honorer di Komisi V DPR dan kini telah menjabat Anggota DPRD Bekasi.
"Kenapa tidak diuraikan peranan saksi Muhammad Kurniawan sementara fakta di persidangan Kurniawan mempunyai peranan lebih besar dari terdakwa. Dengan demikian yang paling bertanggungjawab dalam perkara a quo adalah Kurniawan," ujar penasihat hukum Aseng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang Rp 4 miliar yang diberikan kepada Muhammad kurniawan yang terdiri dari dua tahap. Selanjutnya uang sebesar Rp 2,5 miliar, uang Rp 500 juta. Selanjutnya uang Rp 5 miliar untuk KPK yang terdiri dari 2 tahap," tutur kuasa hukum Aseng.
Aseng melalui pengacaranya menganggap peran Kurniawan lebih besar sehingga harusnya lebih bertanggung jawab terkait perkara ini.
"Tentu ada pemisahan pertanggungjawaban antara Muhammad Kurniawan dan terdakwa maka pihak yang paling bertanggung jawab adalah saksi Muh Kurniawan dan bukan terdakwa. Kami mohon kepada Yang Mulia, untuk menetapkan saksi Muhammad Kurniawan sebagai tersangka baru dalam perkara a quo," jelas kuasa hukum Aseng.
Dalam tuntutan jaksa Aseng diyakini telah memberikan sejumlah uang kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia, selaku anggota DPR Komisi V. Serta kepada Amran HI Mustary, selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Perincian uang suap yang diberikan kepada anggota DPR itu adalah USD 72.727, Rp 2,8 miliar, SGD 103.780, Rp 2 miliar, SGD 103.509, SGD 121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar, Rp 2,5 miliar, USD 214.300, USD 140.000, Rp 500 juta, serta Rp 2 miliar.
Yudi Widiana kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yudi diduga menerima uang lebih dari Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng. (rna/dhn)











































