"Kurniawan selalu sebut inisial nama terkait proyek tadi, apakah betul? Inisial nama itu apa?" tanya jaksa kepada terdakwa Aseng terkait perkara suap proyek jalan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
"Kalau telepon Kurniawan cuma selalu bilang Bapak Kita dan Pak Y," jawab Aseng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebut Bapak Y saja," jawab Aseng.
Aseng mengaku inisial Pak Y adalah Yudi Widiana Adia, yang merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS. Namun inisial nama Bapak Kita, Aseng mengaku tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu, tidak paham, karena itu tidak penting, tidak ada urusan itu," ujar Aseng.
Jaksa mengaku heran dengan Aseng yang menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Kurniawan namun tidak mengetahui inisial nama Bapak Kita.
"Jadi Bapak Kita tidak terlalu paham, yang penting ada anggaran di situ lalu dia (Kurniawan) minta uang itu," ucap Aseng.
Kemudian jaksa kembali menanyakan hubungan Bapak Kita dengan Kurniawan. Sebab, Bapak Kita selalu disebut oleh Kurniawan.
"Bapak Kita, yang Anda pahami siapa dan punya hubungan apa dengan Kurniawan?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Aseng.
Dalam kasus ini, Aseng didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR terkait proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Suap itu supaya para anggota DPR itu meloloskan proyek pembangunan jalan dari program aspirasi DPR.
Perincian uang suap yang diberikan kepada anggota DPR itu adalah USD 72.727, Rp 2,8 miliar, dan SGD 103.780 serta Rp 2 miliar, SGD 103.509, SGD 121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar (dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat), Rp 2,5 miliar, USD 214.300, USD 140.000, Rp 500 juta, Rp 2 miliar (dalam mata uang dolar). Rincian uang itu dibagikan kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, Yudi Widiana Adia, serta Amran HI Mustary.
Selain itu, uang itu diberikan agar Aseng dan Abdul Khoir ditunjuk sebagai pelaksana proyek. (fai/rvk)











































