Kurniawan, kata Yudi, mendatangi dirinya dan mengatakan banyak kenalan pengusaha, termasuk Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
"Dia menyampaikan ingin mengusulkan program-program Maluku karena sudah pegang Maluku bersama terdakwa," kata Yudi sebagai saksi untuk Aseng dalam sidang lanjutan perkara suap proyek pembangunan jalan nasional Maluku-Maluku Utara, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan kalau punya usulan, sesuai keputusan MK (Mahkamah Konstitusi, red), ada di Kementerian," sambung Yudi.
"Dia juga menyampaikan banyak rekan di Pupera 'Saya sudah punya jaringanlah di Pupera', saya bilang 'Kalau sudah punya jaringan silakan saja ajukan, karena hal teknis di sana'," terang Yudi sambil menirukan kata-kata Kurniawan kepadanya.
Tetapi ternyata Kurniawan tetap membutuhkan Yudi sebagai penghubung untuk menyampaikan aspirasinya ke Kemenpupera.
"(Kurniawan, red) hanya minta tolong dihubungkan makanya saya berkesempatan waktu itu bertemu dengan orang Perencanaan (Kemenpupera, red), saya katakan kalau ada yang menyampaikan aspirasi tampung saja," jelas Yudi.
Setelah menjadi penyambung lidah Kurniawan, Yudi mengaku tak pernah mengikuti lebih lanjut perkembangan aspirasi pembangunan di Maluku tersebut.
"Saya tidak pernah tahu," ucap Yudi saat ditanyai jaksa mengenai realisasi aspirasi Kurniawan.
Selain itu, dia mengaku tak pernah membicarakan proyek pembangunan jalan nasional di Maluku dengan Aseng. Yudi mengaku kenal Aseng dari Ketua PKS Maluku dalam perjalanan kunjungan kerja ke Maluku.
"Bertemu di pesawat (dengan Aseng pertama kali, red). Tidak (kenal sebelumnya, red). (Dikenalkan, red) Ketua PKS Maluku. Dia duduk berdampingan dengan saya (di pesawat, red), mengenalkan 'Ini ada pengusaha besar di Maluku," jelas Yudi.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU kepada KPK, Aseng disebut telah beberapa kali memberikan uang kepada Yudi dengan tujuan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara masuk program aspirasi Yudi.
"Pernah ada pertemuan khusus dengan terdakwa?" tanya JPU KPK kepada Yudi.
Yudi kemudian menyampaikan tidak pernah melakukan pertemuan, sebagaimana yang dimaksud JPU KPK. "Tidak (pernah ada pertemuan khusus, red)," singkat Yudi.
Dalam surat dakwaan Aseng, jaksa KPK menyebutkan Aseng beberapa kali memberikan uang kepada Yudi. Pertama yaitu pada Mei 2015.
Kemudian pemberian kedua juga dilakukan pada bulan yang sama dengan besaran uang yang sama. Lalu pemberian ketiga dilakukan pada bulan Desember 2015 sebesar Rp 2,5 miliar.
Lalu pemberian lainnya dilakukan pada 30 Desember 2015, beber jaksa, Aseng memberikan Rp 3 miliar atau USD 214.300 di salah satu restoran di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
"Selain itu terdakwa juga memberikan kepada Muhammad Kurniawan parfum merk Hermes serta jam tangan merek Panerai yang disimpan di dalam kotak di dalam goody bag warna putih," beber JPU KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Pemberian terakhir lalu dilakukan pada 17 Januari 2016. Sebesar USD 140.000. Aseng meletakkan uang tersebut di atas jok mobil Innova miliknya yang terparkir di salah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
"Mobil terdakwa dipinjam Muhammad Kurniawan dan Yono untuk membawa uang tersebut ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta. Muhammad Kurniawan memindahkan kotak berisi uang USD 140 ribu ke dalam mobil Nisan X-Trail miliknya," ucap jaksa.
Seluruh transaksi suap tersebut, sebut jaksa, melibatkan Politikus PKS yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan. Kurniawan berperan sebagai perantara. (aud/dhn)











































