Nota pembelaan (pleidoi) Aseng dibacakan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017). Menurut Aseng, uang Rp 330 juta kepada Damayanti tak terkait dengan program aspirasi.
"Bahwa terkait dengan pemberian uang tersebut terdakwa semata-mata hanya memberikan bantuan dan tidak mempunyai komitmen atau keuntungan apapun baik dengan program aspirasi Damayanti dan inisiatif timbulnya pemberian uang bukan dari terdakwa tetapi terdakwa hanya diminta untuk berpartisipasi," ujar kuasa hukum Aseng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya terkait dengan pemberian kepada Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin senilai Rp 4,480 miliar, disebutkan uang tersebut merupakan permintaan Abdul Khoir untuk menggenapi Rp 8 miliar untuk Musa yang sebelumnya telah dibayarkan saksi Henock Setiawan.
"Saksi Abdul Khoir yang meminta terdakwa untuk meminjamkan uang sebesar Rp 4,480 untuk menambah uang menjadi Rp 8 miliar, untuk mengganti uang dari saksi Henock Setiawan yang sudah membayar fee kepada saksi Musa Zainuddin," tutur kuasa hukum Aseng.
Pemberian uang kepada Yudi Widiana disebutkan diminta oleh saksi M Kurniawan yang mengaku untuk ditujukan kepada KPK. "Saksi M kurniawan meminta uang Rp 3 miliar kepada terdakwa pada 30 Desember 2016 untuk KPK, dan Rp 2 miliar untuk KPK," jelas kuasa hukum Aseng.
Sementara pemberian uang kepada Amran Hi Mustari disebutkan sebagai pinjaman. "Saksi Amran Hi Mustary dalam persidangan menerangkan meminjam uang Rp 2 miliar kepada terdakwa," ujar Aseng melalui kuasa hukumnya.
Dalam tuntutan jaksa Aseng terbukti memberikan sejumlah uang kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia, selaku anggota DPR Komisi V. Serta kepada Amran HI Mustary, selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Perincian uang suap yang diberikan kepada anggota DPR itu adalah USD 72.727, Rp 2,8 miliar, SGD 103.780, Rp 2 miliar, SGD 103.509, SGD 121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar, Rp 2,5 miliar, USD 214.300, USD 140.000, Rp 500 juta, serta Rp 2 miliar.
Akibat perbuatannya, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
(rna/dhn)