"Jaksa tidak sesuai dengan fakta. Tak ada satu pun yang sesuai fakta," kata Aseng seusai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Aseng membantah bahwa dia mengenal anggota DPR yang disebut jaksa menerima uang darinya. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana. Aseng juga membantah memberi uang kepada ketiganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurniawan adalah tenaga honorer di Komisi V DPR. Menurut jaksa, Aseng kerap berkomunikasi dengan Kurniawan saat mengajukan proposal pembangunan wilayah Maluku ke Komisi V DPR.
"Saya nggak kenal (anggota DPR) bagaimana saya bisa kasih, jaksa itu bohong semua," tuturnya.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta di persidangan, Aseng terbukti memberikan sejumlah uang kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia, selaku anggota DPR Komisi V. Serta kepada Amran HI Mustary, selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Perincian uang suap yang diberikan kepada anggota DPR itu adalah USD 72.727, Rp 2,8 miliar, dan SGD 103.780 serta Rp 2 miliar, SGD 103.509, SGD 121.088, Rp 2 miliar, Rp 2 miliar (dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat), Rp 2,5 miliar, USD 214.300, USD 140.000, Rp 500 juta, dan Rp 2 miliar.
Uang yang diberikan itu, disebut jaksa, untuk memuluskan pengerjaan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016 atas nama tiga anggota Dewan tersebut.
Akibat perbuatannya, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (rna/dhn)