Presiden PKS Sohibul Iman mengkritisi penilaian pemerintah mengenai kondisi genting yang menjadi landasan terbitnya Perppu. Pemerintah menilai kondisi sudah genting terkait penyebaran paham radikalisme di Nusantara. Menurut Sohibul, kondisi tersebut tak ada.
"Kami sudah mempelajari dan mengkritisi bahwa perppu ini memiliki banyak kekurangan-kekurangannya, pertama terkait permasalahan kegentingan yang memaksa. Kami tidak melihat ada kegentingan yang memaksa, radikalisme yang disampaikan pemerintah, ormas-ormas itu, hari ini tentu saja tidak dalam kondisi seperti itu," kata Sohibul di aula Rumah Jabatan Anggota DPR, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Perppu Ormas dan Penguatan Pancasila |
Sohibul lalu mengaitkan kegentingan yang dimaksud pemerintah dengan kebiasaan Presiden Jokowi membuat vlog dan mengunggahnya di media sosial. Dalam vlognya Jokowi pernah memperlihatkan kegiatannya memelihara binatang kodok atau kambing, sehingga Sohibul menilai negara saat ini tidak dalam kondisi genting.
"Bahkan kalau kita melihat kebiasaan presiden kita bapak Jokowi yang sering main vlog, bahkan beliau sedang melihat kambingnya, kodoknya, disiarkan itu ke mana-mana, itu menunjukkan bahwa di negeri ini tidak ada kegentingan apa-apa. Kalau memang ada kegentingan, mustahil Pak Presiden bermain vlog dengan hanya sekadar, kata orang Sunda, ngangon kambing dan bermain-main dengan kodok," ujar Sohibul.
Selain itu, Sohibul juga menilai Perppu Ormas merupakan kemunduran dari UU sebelumnya. Hal itu karena menghilangkan proses peradilan atau pengadilan.
"Kita melihat bahwa kita ada kemunduran, di UU ormas itu jelas sekali bahwa penilaian sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila melakukan radikalisme atau tidak itu diputuskan oleh proses hukum dan peradilan. Tapi sekarang cukup dengan penilaian Pemerintah, dan itu cukup diberi waktu 1 minggu, 7 hari, setelah itu bisa langsung dibubarkan Pemerintah," Ujarnya.
Seharusnya, menurut Sohibul, jika ingin membubarkan ormas harus melalui proses hukum yang tidak melanggar hukum lainnya, yaitu proses peradilan.
"Yang penting adalah due process of law. Artinya kalau kita mau menegakkan hukum tidak boleh bertentangan hukum itu sendiri. Menegakkan hukum harus dengan hukum sendiri," imbuhnya. (yld/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini