Sebagaimana dikutip dari website MK, Senin (24/7/2017), pandangan MK tersebut dapat dilihat dalam putusan Nomor 100/PUU-IX/2013. Putusan itu atas permohonan Basuki Agus Suparno dkk, yang meminta kata 'empat pilar' dihapuskan dalam UU Parpol. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan:
Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi yaitu di samping sebagai dasar negara, juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsekuensi hukum Pancasila sebagai politik hukum ideal yang permanen menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah meskipun konstitusi diubah dan berubah. Oleh karena Pancasila merupakan inti dari sebuah sertifikat (certificate of birth) bangsa kita yang lahir pada 1945, maka perubahan terhadap Pancasila sebagai dasar negara tentunya akan mengubah identitas dan jati diri bangsa kita," kata Arief di halaman 90.
![]() |
Menurut Arief, alinea keempat Pembukaan UUD 1945 semakin memperjelas kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila juga merupakan kristalisasi dari jiwa bangsa (volksgeist) Indonesia yang memiliki sifat religius, kekeluargaan, gotong royong, dan toleran. Karena itu, Pancasila merupakan roh dan spirit yang menjiwai UUD 1945 serta seluruh aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila merupakan inti dari sebuah sertifikat (certificate of birth) bangsa.Ketua MK Arief Hidayat |
"Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga dikenal sebagai ideologi negara yang menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta sebagai simpul pemersatu berbagai polarisasi paham perseorangan dan paham golongan mengingat bangsa kita adalah bangsa yang majemuk dan kental akan ikatan primordialisme," ucap Arief, yang juga guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Sejarah panjang Indonesia pulalah yang melatarbelakangi mengapa ketika terjadi perubahan UUD 1945 pada kurun 1999-2002 para pengubah UUD terlebih dahulu sepakat tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 karena di dalamnya memuat Pancasila.
"Tepatlah dikatakan bahwa Pancasila memiliki posisi yang sangat strategis dan peran yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan kebangsaan yang bermartabat," tutur Arief dalam alasan berbeda/concurring opinion-nya tersebut.
Dalam putusan Nomor 100/PUU-IX/2013 itu, akhirnya MK menghapus istilah 'empat pilar' karena Pancasila adalah norma dasar, sehingga tidak bisa disamakan dengan Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI. (asp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini