"Rekomendasi penting dari komite kepada pemerintah Indonesia adalah perubahan dengan waktu yang jelas dan kepastian kerangka kerja legislasi terkait kewajiban pemerintah atas semua peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan. Terutama pasal-pasal yang diskriminatif dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," ujar Koordinator GPPI Rita Serena Kolibonso di kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Konferensi pers ini digelar untuk memperingati 33 tahun Indonesia meratifikasi The Convention on Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). Rita juga menyebutkan rekomendasi lainnya, yaitu mengenai tindakan sunat perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain merevisi peraturan, pemerintah diminta membuat strategi yang efektif untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan. Termasuk dalam perkawinan.
Senada dengan Rita, Ketua Komnas Perempuan Azriana juga memberikan rekomendasi untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Di antaranya mengenai poligami dan batas usia pernikahan.
"Kami mencatat sejumlah rekomendasi yang penting, di antaranya revisi UU Perkawinan, terutama aturan mengenai poligami dan batas usia menikah bagi anak perempuan," kata Azriana.
Azriana juga meminta pemerintah memenuhi hak perempuan yang menjadi korban pelanggaran HAM. Ini karena kondisi kesehatan mereka sudah kurang baik.
"Juga pemerintah Indonesia direkomendasikan untuk memenuhi hak-hak perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu, yang sebagian besar saat ini dalam kondisi kesehatan yang tidak baik," ujar Azriana. (imk/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini