Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini berpendapat bahwa ambang batas pencalonan presiden sudah seharusnya dihapuskan dalam konsep pemilu serentak. Alasannya, tidak ada basis angka hasil pemilu legislatif yang bisa dijadikan dasar untuk prasyarat pencalonan presiden, karena pemilunya dilaksanakan secara serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain bermasalah secara kontitusional, secara politik ketentuan ambang batas pencalonan presiden juga akan menimbulkan banyak potensi," kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2017).
Menurut Titi, Presiden Jokowi akan dianggap membatasi kesempatan partai atau warga negara lain bisa maju menjadi pasangan calon presiden dengan membuat ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah pemilu nasional. Selain itu, ketentuan ini sebenarnya belum tentu juga menguntungkan Jokowi.
"Ambang batas pencalonan presiden ini juga berpotensi akan menyulitkan Presiden Jokowi sendiri jika nanti mencalonkan diri kembali menjadi presiden periode 2019-2024. Presiden Jokowi harus berusaha untuk mengumpulkan dukungan politik sebesar 20% kursi atau 25% suara sah nasional. Tidak ada yang bisa menjamin, bahwa Presiden Jokowi akan dengan mudah mengumpulkan syarat dukungan pencalonan presiden senilai 20% kursi parlemen atau 25% suara sah pemilu nasional," paparnya.
Titi menganggap para elit politik saat ini hanya mementingkan jangka pendek dalam menyusun RUU Pemilu. Hal-hal substansial demi sistem elektoral justru tidak tersentuh. (imk/erd)











































