"Perlawanan hukum kami nanti ke PTUN," ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7/2017) malam.
Saat dikonfirmasi terkait kapan HTI akan mengajukan gugatan terkait pencabutan status badan hukum tersebut, Ismail hanya menjawab singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melalui Kemenkum HAM menjelaskan alasan pencabutan status badan hukum HTI demi menjaga keutuhan NKRI. Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Freddy Harris menegaskan pencabutan tersebut berdasarkan data. Selain itu, telah dilakukan pula koordinasi dengan seluruh pihak yang berada di bawah Kemenkum HAM.
"Untuk merawat eksistensi UUD 1945 dan keutuhan NKRI, maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu Nomor 2/2017 terhadap ketentuan badan hukum HTI dicabutMengenai ormas perkumpulan HTI sesuai penemuan tanggal 8 Mei 2017, pemerintah perlu mengambil langkah hukum terhadap HTI," ujar Freddy di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Pemerintah mempersilakan pihak HTI untuk menempuh jalur hukum jika keberatan dengan keputusan tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Silakan mengambil jalur hukum," kata Freddy.
Selain itu, setelah resmi dibubarkan, polisi juga memastikan seluruh kegiatan yang mengatasnamakan HTI dilarang. Jika ada massa HTI yang tetap melakukan kegiatan seperti unjuk rasa di bawah bendera HTI, polisi akan menindak secara tegas.
"Secara organisasi, mereka kan sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa, (polisi) tidak akan diberikan (izin), tidak akan diterima pemberitahuannya karena sudah tidak sah. Sudah tidak diakui," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
"Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI, pasti akan langsung dibubarkan" tutur Setyo. (nkn/nif)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini