Pakar: Keberatan Dibubarkan, HTI Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Pakar: Keberatan Dibubarkan, HTI Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 18:35 WIB
Indriyanto Seno Adji (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Pemerintah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap bertentangan dengan Pancasila. Menurut pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji, jika berkeberatan atas pembubaran itu, HTI bisa melakukan upaya hukum ke pengadilan.

"Keberatan HTI dapat menggunakan upaya hukum ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)," kata Indriyanto kepada detikcom, Rabu (19/7/2017).

PTUN berfungsi memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Selain mengajukan upaya hukum melalui PTUN, HTI dapat mengajukan proses uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uji materi di MK sebagai basis mekanisme due process of law yang berbasis HAM," ujarnya.

Sedangkan terkait pembubaran HTI ini, dia berpendapat pemerintah telah melakukan tindakan tegas. Hal itu karena telah menindak ormas yang dinilai bertentangan dengan pancasila.

"Saya memahami tindakan tegas dari pemerintah terhadap ormas mana pun yang realitas dan kegiatannya bertentangan dan tidak mengakui eksistensi Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI, termasuk HTI," kata Indriyanto.

"Secara formal, tidak sedikit ormas yang memenuhi persyaratan AD/ART ormas, tetapi realitasnya ormas tersebut dapat mengganggu kedaulatan negara dan mengancam kehidupan negara," imbuhnya.

[Gambas:Video 20detik]

Sementara itu, HTI menilai pencabutan badan hukum yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk kesewenang-wenangan. HTI mengatakan akan melakukan perlawanan hukum.

"Kita akan mengkaji keputusannya seperti apa. Yang baru kita dengar kan konferensi pers tentang keputusan pencabutan status hukum," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads