"Keberatan HTI dapat menggunakan upaya hukum ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)," kata Indriyanto kepada detikcom, Rabu (19/7/2017).
PTUN berfungsi memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Selain mengajukan upaya hukum melalui PTUN, HTI dapat mengajukan proses uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan terkait pembubaran HTI ini, dia berpendapat pemerintah telah melakukan tindakan tegas. Hal itu karena telah menindak ormas yang dinilai bertentangan dengan pancasila.
"Saya memahami tindakan tegas dari pemerintah terhadap ormas mana pun yang realitas dan kegiatannya bertentangan dan tidak mengakui eksistensi Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI, termasuk HTI," kata Indriyanto.
"Secara formal, tidak sedikit ormas yang memenuhi persyaratan AD/ART ormas, tetapi realitasnya ormas tersebut dapat mengganggu kedaulatan negara dan mengancam kehidupan negara," imbuhnya.
Sementara itu, HTI menilai pencabutan badan hukum yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk kesewenang-wenangan. HTI mengatakan akan melakukan perlawanan hukum.
"Kita akan mengkaji keputusannya seperti apa. Yang baru kita dengar kan konferensi pers tentang keputusan pencabutan status hukum," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini