HTI soal Pembubaran: Kami Tak Tinggal Diam, Pasti Melawan

HTI soal Pembubaran: Kami Tak Tinggal Diam, Pasti Melawan

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 12:41 WIB
HTI soal Pembubaran: Kami Tak Tinggal Diam, Pasti Melawan
Juru bicara HTI Ismail Yusanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai pencabutan badan hukum yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk kesewenang-wenangan. HTI mengatakan akan melakukan perlawanan hukum.

"Kita akan mengkaji keputusanya seperti apa. Yang baru kita dengar kan konferensi pers tentang keputusan pencabutan status hukum," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena HTI belum melihat isi keputusan pencabutan badan hukum itu secara langsung, menurut Ismail, pihaknya akan terlebih dahulu mengkajinya dan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah yang akan diambil.

"Kita akan mengkaji keputusannya seperti apa, melakukan konsultasi dengan penasihat hukum kita, Pak Yusril Ihza Mahendra. Yang pasti, HTI tidak akan tinggal diam, HTI akan melakukan perlawanan hukum," ujarnya.

Meski begitu, Ismail belum bisa memastikan akan melayangkan gugatan atau tidak terkait dengan pencabutan badan hukum itu. "Bentuknya seperti apa nanti kita akan konsultasikan lebih dulu kepada penasihat hukum kita."

HTI menilai penerbitan Perppu 2/2017 saja sudah merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah karena menghapus proses pengadilan dalam menghadapi ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Dengan mencabut badan hukum HTI, kata Ismail, pemerintah melakukan kesewenang-wenangan ganda.



Sebab, lanjutnya, pencabutan status badan hukum menurut Perppu yang baru saja diterbitkan itu merupakan sebuah sanksi administratif setelah lebih dulu diterbitkan surat peringatan atas pelanggaran yang dilakukan ormas. Menurut Ismail, hingga hari ini, pihaknya belum pernah menerima surat peringatan sehingga tidak jelas bagi mereka pelanggaran apa yang dilakukan menurut pemerintah tersebut.

"Lalu ujug-ujug sudah dicabut status hukumya, inilah yang kita sebut kesewenang-wenangan atau kezaliman. Jadi pemerintah dengan pencabutan status hukum ini telah melakukan dobel kesewenang-wenangan atau dobel kezaliman. Pertama, menerbitkan Perppu itu sendiri; kedua, dengan pencabutan status hukum ini," ujarnya. (idh/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads