"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/7/2017).
Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. Belum diketahui apakah pihak HTI diundang dalam pengumuman ini atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penjelasan pada Perppu nomoer 2 Tahun 2017 yang menjadi dasar pencabutan ini, disebutkan bahwa pencabutan badan hukum berarti pembubaran ormas tersebut. Hal itu merujuk pada Pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b.
Baca Juga: Tanpa Pengadilan, Menkum Bisa Langsung Bubarkan Ormas Anti Pancasila
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud daLam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdaiarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. Pasal 80A Perppu Ormas |
Rokhmat menilai, jika pemerintah langsung mencabut badan hukum ormas tanpa surat pemberitahuan, maka itu menunjukkan sikap pemerintah yang otoriter.
"Kalau ini pencabutan kan semakin kelihatan rezim diktator," ucap Rokhmat. (fjp/fjp)











































