"HAM di Indonesia itu bukan universal," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bagi Dosen Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Senin (7/7) kemarin, yang dilansir website MK, Selasa (18/7/2017).
Arief menyinggung kondisi hukum secara global yang sangat berpengaruh bagi negara lain, termasuk Indonesia. Arief menekankan hal tersebut sesungguhnya sudah diletakkan oleh founding father dan perlu dilakukan pengembangannya, contohnya dalam kasus HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief memberikan contoh kasus ketika dirinya mendapatkan banyak pengalaman dari kunjungan ke negara-negara Eropa. Di Jerman pun baru muncul hal-hal seperti pengajuan legalitas LGBT. Bahkan Ketua Mahkamah HAM Eropa menegaskan sistem hukum yang dipraktikkan di negara tersebut bersifat partikuler.
Ada permohonan di Irlandia dan Italia, perkawinan sejenis ditolak karena masyarakatnya masih religius. Namun, berbeda halnya dengan Belanda karena Belanda sudah sangat liberalKetua MK Arief Hidayat |
"Permohonan di Irlandia dan Italia (soal) perkawinan sejenis ditolak karena masyarakatnya masih religius. Namun, berbeda halnya dengan Belanda, karena Belanda sudah sangat liberal. Jadi, itu sudah disesuaikan dengan cita-cita bangsa masing-masing, termasuk Indonesia yang konstitusinya konstitusi religius," terang guru besar Universitas Diponegoro, Semarang, itu.
Sebagaimana diketahui, MK saat ini juga sedang menguji pasal-pasal kesusilaan dalam KUHAP. Mereka berharap LGBT dikriminalisasi. Hal itu mendapat penolakan dari elemen masyarakat lainnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini