"Saya memang di IPB, ada Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen. IPB sejak dulu juga ada Departemen Kesejahteraan Keluarga. Dulu hanya konsen di petani dan nelayan. Tapi kemudian diperluas agar konsen kepada ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Adanya di Fakultas Ekologi Manusia," kata Euis usai mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
Homoseksualitas diatur dalam Pasal 292 KUHP berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Euis dkk, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga para pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dikenakan Pasal 292 KUHP dan dipenjara maksimal 5 tahun.
Begitu pula pasal 284 KUHP tentang Zina. Euis dkk meminta pasal zina berlaku kepada siapa pun orang yang melakukan hubungan badan di luar perkawinan, tanpa melihat apakah salah satu sudah terikat perkawinan atau belum. Di dalam masyarakat, kasus ini dikenal dengan pasal Kumpul Kebo. Euis juga meminta Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan diperluas menjadi perkosaan sejenis juga bisa dikenakan pasal tersebut.
"Sejauh ini guru besar yang memang fokus ke kesejahteraan keluarga baru dari IPB saja," ucap Euis.
MK telah menggelar sidang permohonan Euis hingga 10 kali sidang. MK telah menghadirkan para pihak, yang pro dan kontra. Persidangan berjalan dinamis, bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut ada pertarungan idiologi dalam sidang tersebut. Apa tanggapan Euis?
"Sebagai umat muslim, penggunaan nilai agama menjadi sendi kehidupan. Hal ini sebetulnya sama seperti pendapat hakim MK yang lalu, ini adalah pertarungan ideologis yang konvensional dan sekuler dan aspek liberal," ucap Euis sambil buru-buru meninggalkan Gedung MK. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini