Polisi: Penahanan Hidayat Tak Ada Kaitan dengan Kaesang

Polisi: Penahanan Hidayat Tak Ada Kaitan dengan Kaesang

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 15 Jul 2017 14:03 WIB
Hidayat ditahan karena tak kooperatif. (Amel/detikcom)
Jakarta - Polisi kembali menahan Muhammad Hidayat, tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech), setelah sempat ditangguhkan. Penahanan ini tidak ada kaitannya dengan pelaporan atas Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang dilakukan Hidayat.

"Ini tidak ada kaitannya ya (dengan pelaporan Hidayat terhadap Kaesang, red). (Kasus Hidayat) ini kan laporannya sudah duluan, waktu unjuk rasa November 2016," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

Argo menegaskan penahanan Hidayat merupakan penahanan lanjutan setelah sempat ditangguhkan oleh polisi. Sebelum akhirnya ditangguhkan, Hidayat telah menjalani masa penahanan di kepolisian selama 14 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sisa masa penahanan Hidayat di kepolisian hanya enam hari lagi, yang akan segera berakhir pada 19 Juli nanti. "Ya 6 hari (penahanan tambahan). Kemudian nanti kalau penyidik merasa pemeriksaan belum cukup ya akan diperpanjang lagi penahanannya ke kejaksaan," ucap Argo.

Hidayat kembali ditahan setelah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (14/7) malam. Penahanan juga dilakukan mengingat Hidayat kurang kooperatif selama pemeriksaan.

"Jadi ini ada kegiatan (Hidayat) yang tidak kooperatif. Sampai kita menunggu beberapa jam, kita tanya, kita rayu, kita periksa tetap tidak mau. Akhirnya karena kewenangan kita 1x24 jam, tadi malam jam sepuluh malam, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan," tutur Argo.

Adapun pemeriksaan Hidayat pada Jumat (14/7) kemarin merupakan pemeriksaan tambahan setelah berkasnya dikembalikan kepada penyidik (P19). Namun, selama pemeriksaan, Hidayat dinilai kurang kooperatif.


"Saat penyidik akan melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan berdalih menunggu pengacara. Sampai sore pengacara tidak hadir, polisi kewajibannya sediakan pengacara, tapi yang bersangkutan tidak mau disiapkan pengacara oleh polisi," katanya.

Meski sampai akhir penyidik mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepadanya, Hidayat tetap bungkam. Polisi kemudian membuat berita acara penolakan.

"Dan di berita acara itu juga yang bersangkutan nggak mau tanda tangan, nggak masalah. Jadi pemeriksaan ini untuk melengkapi petunjuk P19 (oleh) jaksa. Ada beberapa poin yang harus kita tanyakan," tutur Argo.

Sebelumnya, Hidayat ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian (hate speech) terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Hidayat membuat video saat aksi dan menyebut Kapolda Metro Jaya sebagai provokator aksi 411 pada 4 November 2016, yang berakhir ricuh. (mei/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads