"Iya itu penahanan lanjutan. Sebelumnya kan ditahan selama 14 hari, sekarang ditahan untuk 6 hari. Masa penahanan di kepolisian kan 20 hari, sebelumnya kan dia ditangguhkan penahanannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (15/7/2017).
Hidayat menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/7) kemarin. Namun, setelah berada di ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Hidayat tidak bersedia ditahan dengan alasan tidak didampingi pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat adalah tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Polisi kemudian menangguhkan penahanannya setelah ditahan selama 14 hari.
Pemeriksaan Hidayat pada Jumat (14/7) kemarin untuk pemeriksaan lanjutan setelah berkasnya dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik (P19). (mei/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini