Menko Polhukam Wiranto mengatakan UU 17/2013 tentang Ormas sudah tidak memadai sebagai sarana mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Definisi anti-Pancasila yang tercantum di UU tersebut dinilai sempit.
"Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran ateisme, marxisme, dan lenimisme," ucap Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wiranto, ada ajaran di luar ateisme, marxisme, dan lenimisme yang juga bertentangan dengan Pancasila. Namun, Wiranto tidak memerincinya.
"Sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," ucapnya.
Perppu ini juga mengatur tentang yang berwenang membubarkan ormas. Pemerintah berpendapat lembaga yang mengesahkan seharusnya juga berwenang membubarkan ormas.
Dia menegaskan perppu ini diterbitkan bukan untuk membatasi ormas, apalagi ormas muslim. Wiranto menepis anggapan bahwa Perppu 2/2017 mendiskreditkan umat Islam.
"Perppu seakan-akan mendiskreditkan masyarakat muslim, sama sekali tidak. Jangan sampai ada tuduhan, pemikiran, prasangka, akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat Islam," ujar Wiranto. (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini