Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (12/7/2017). Perppu 2/2017 diterbitkan karena UU 17/2013 tentang Ormas dianggap sudah tidak memadai sebagai sarana mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Poin penting pertama yang direvisi dari UU 17/2013 adalah soal lembaga yang mengeluarkan izin pembubaran ormas. Pemerintah berpendapat, seharusnya lembaga yang mengesahkan ormas juga punya wewenang untuk membubarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak terwadahinya (di UU 17/2013) asas hukum administrasi contrario actus, yaitu asas hukum lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya punya wewenang untuk mencabut dan membatalkan itu," kata Wiranto.
Pemerintah adalah yang saat ini berwenang memberi pengesahan ormas. Sementara itu, proses pembubaran ormas harus melewati proses pengadilan.
Poin kedua adalah tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah berpendapat UU 17/2013 mendefinisikannya secara sempit.
"Kalau dalam rumusan sekarang ini terbatas ajaran ateisme, marxisme, leninisme. Padahal ada ajaran lain yang juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," ungkapnya. (imk/fjp)