"Hari ini akan putusan sela keberatan terdakwa," ucap ketua majelis hakim M Sapto mengawali persidangan yang digelar di lantai 3 Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).
Buni Yani mengenakan kemeja abu-abu telah duduk di kursi terdakwa. Sementara itu, massa pendukung Buni Yani masih setia menemaninya di luar gedung dengan menyampaikan orasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana sidang Buni Yani (Dony Indra/detikcom) |
Baca juga: Buni Yani Sampaikan 9 Poin Eksepsi |
"Penyusunan surat dakwaan tidak sesuai KUHAP. Mendakwakan pasal yang tidak pernah didakwakan, muncul tiba-tiba," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Hairullah M Nur, saat membacakan eksepsi, Selasa (20/6) lalu.
Jaksa pun sempat memberikan sedikit tanggapan atas eksepsi tersebut. Menurut jaksa, perumusan dakwaan sudah sesuai KUHAP.
"Perumusan surat dakwaan otoritas dan hak penuh JPU yang berdiri sendiri serta diperoleh dari hasil kesimpulan," ujar jaksa Andi Muh Taufik. (dhn/dhn)












































Suasana sidang Buni Yani (Dony Indra/detikcom)