Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Buni Yani

Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Buni Yani

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 10:05 WIB
Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Buni Yani
Buni Yani (Lamhot Aritonang/detikcom)
Bandung - Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akan membacakan putusan sela dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Putusan sela itu akan menentukan apakah pemeriksaan perkara di pengadilan akan berlanjut atau tidak.

"Hari ini akan putusan sela keberatan terdakwa," ucap ketua majelis hakim M Sapto mengawali persidangan yang digelar di lantai 3 Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).


Buni Yani mengenakan kemeja abu-abu telah duduk di kursi terdakwa. Sementara itu, massa pendukung Buni Yani masih setia menemaninya di luar gedung dengan menyampaikan orasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang sebelumnya, Buni Yani mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ada 9 poin dalam eksepsi tersebut, salah satunya tentang penyusunan dakwaan yang menurutnya tidak sesuai KUHAP serta mendakwakan pasal yang tidak pernah didakwakan.

Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Buni YaniSuasana sidang Buni Yani (Dony Indra/detikcom)



"Penyusunan surat dakwaan tidak sesuai KUHAP. Mendakwakan pasal yang tidak pernah didakwakan, muncul tiba-tiba," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Hairullah M Nur, saat membacakan eksepsi, Selasa (20/6) lalu.

Jaksa pun sempat memberikan sedikit tanggapan atas eksepsi tersebut. Menurut jaksa, perumusan dakwaan sudah sesuai KUHAP.

"Perumusan surat dakwaan otoritas dan hak penuh JPU yang berdiri sendiri serta diperoleh dari hasil kesimpulan," ujar jaksa Andi Muh Taufik. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads