"Sekarang yang sedang kita fokus untuk diselidiki adalah materi ujaran kebencian, yang tercantum dalam YouTube yang disampaikan oleh pelapor," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar saat ditemui di kantornya, Jalan Pramuka No 79, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Jumat (7/7/2017).
Baca juga: Polisi Ungkap Modus di Balik 60 Aduan dari Si Pelapor Kaesang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, dalam menyelidiki laporan Hidayat, polisi telah memanggil tiga ahli. Setelah itu, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan kemungkinan kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Kompolnas Nilai Kaesang Tak Lontarkan Ujaran Kebencian
"Penyelidikan dalam tahapan ini anggota Reskrim sedang meminta keterangan tiga ahli, yaitu ahli pidana, ahli komunikasi dan informatika, serta ahli bahasa. Jadi semuanya sudah dalam proses pemeriksaan, meminta keterangan. Dan nanti akan kita gelar lagi, keputusan perkara tersebut ditingkatkan atau tidak ke penyidikan," ujarnya.
Ketiga saksi ahli tersebut ialah ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta, ahli pidana dari Universitas Trisaksi, serta ahli komunikasi dan informasi dari Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID SIRTII).
Baca juga: Pelapor 'Ndeso' Kaesang Masuk ke SPKT Polres Bekasi
Hero mengatakan sudah ada hasil yang didapatkan dari para saksi ahli. Namun saat ini dia menyatakan hal itu tidak dapat disampaikan ke publik.
Pelapor Kaesang hari ini memenuhi surat undangan yang dikirimkan kepadanya. Dia ingin mempertanyakan kelanjutan laporan kepada Kaesang yang dibuatnya.
(jbr/fjp)











































