Awalnya, Hidayat keluar dari kantor Polresta Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/7/2017) sekitar pukul 09.30 WIB setelah menanyakan tentang laporan terhadap Kaesang mengenai vlog 'Ndeso' yang disetop. Tapi, tak lama kemudian, sekitar pukul 09.45 WIB, ia masuk ke ruang SPKT. Hidayat sempat mengeluarkan sedikit pernyataan bahwa maksud kedatangannya diundang untuk dimintai keterangan.
"Ibu Erna (Kabag Humas Polresta Bekasi AKP Erna Ruswing) mengonfirmasi bahwa pihak Polres Bekasi Kota telah melayangkan surat kepada pelapor perihal suratnya itu permintaan keterangan, bukan panggilan. Jadi itu intinya, jadi bukan dalam rangka dipanggil untuk diperiksa, tapi diundang untuk dimintai keterangan," kata Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga sudah menggelar perkara terhadap laporan Hidayat. Hasilnya, vlog 'Ndeso' Kaesang yang dilaporkan tidak memenuhi unsur sangkaan pidana ujaran kebencian (hate speech).
"Sudah ada gelar perkara internal, sudah minta keterangan ahli, ujaran di videonya Kaesang tidak memenuhi unsur," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7). (dkp/tor)











































