Diketahui, polisi menghentikan penyelidikan, terkait laporan warganet bernama Muhammad Hidayat yang menilai Kaesang mengujarkan kebencian lewat kata 'ndeso'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner lainnya, Poengky Indarti menyatakan setuju tidak ada hatespeech yang diucapkan anak bungsu presiden itu. "Kalau dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan perkaranya ya harus dihentikan. Kami melihat memang tidak ada unsur pidananya," ujar Poengky.
Baca Juga: Pakar Pidana: Periksa Dulu Pelapor-Terlapor, Baru Setop Kasus Kaesang
Baca Juga: Laporan soal Kaesang Disetop, Teten: Tak Ada Intervensi Presiden
Baca Juga: Banyak Aduan Pelapor Kaesang Tak Diproses karena Tak Cukup Bukti
Andrea Hynan Poeloengan yang juga duduk di jajaran komisioner mengucapkan hal yang sama dengan dua rekannya. Dia mengaku bingung menemukan kalimata mana dalam video Kaesang yang berbau ujaran kebencian.
"Saya sudah menonton video tersebut dan saya bingung di mana ujaran kebenciannya?" tandas Andrea.
Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan tidak ada unsur pidana dalam laporan M Hidayat terhadap Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi. Laporan itu tidak diproses.
"Tidak ada unsur. Tidak diproses," kata Syafruddin di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/7/2017).
Syafruddin menyebut pelaporan terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengada-ada. Alasannya tidak ada unsur pidana terkait vlog 'Ndeso' Kaesang.
"Enggak, enggak ada, enggak ada (unsur pidana). Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu, enggak ada," ujar Syafruddin.
(aud/rna)











































