"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Namun memberantas kejahatan korupsi harus dengan cara-cara yang adil dan beradab sesuai dengan konstitusi NKRI," ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/2017).
Achmad menyebut KPK telah melakukan delegitimasi lembaga-lembaga negara, seperti DPR, DPRD, KPU, MK, dan lembaga publik lainnya. Sementara itu, menurutnya, KPK merupakan lembaga yang berisi polisi dan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak didirikannya lembaga pemberantasan korupsi KPK, pemerintah Indonesia melalui KPK telah berhasil melakukan tindakan penangkapan dan memenjarakan 'koruptor'. Namun apakah KPK sudah bekerja sesuai dengan konstitusi dan UU yang berlaku?" ujarnya.
"Terlihat KPK menjadi lembaga superbody yang tidak ada pengawasan. Di samping itu juga kasus-kasus megakorupsi tidak disentuh oleh KPK, seperti BLBI, Bank Century, termasuk kasus RS Sumber Waras dan reklamasi teluk Jakarta," tambah Achmad.
Seperti diketahui, saat ini KPK tengah menangani sejumlah kasus korupsi besar, salah satunya korupsi proyek e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. KPK juga kini tengah mengusut kasus BLBI.
Pansus Angket KPK yang dibuat DPR sendiri menuai kontroversi karena dianggap sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK. Hari ini, Pansus Angket KPK mengunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk bertemu napi korupsi. Tujuannya menanyakan proses penanganan perkara korupsi oleh KPK.
Achmad meminta DPR menjalankan fungsi kontrol terhadap seluruh otoritas hukum, termasuk kepada KPK. Menurutnya, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Sejak demokrasi menjadi pilihan kita bersama, maka aktivis ILUNI UI berbadan hukum adalah yang berada dalam barisan terdepan sejak reformasi digerakkan dan selalu konsistensi menuntut agar setiap lembaga negara melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku," terang Achmad.
"Demokrasi tidak mengenal lembaga superbody atau kekuasaan absolut. Termasuk lembaga antikorupsi sekalipun. Kalau bersih, kenapa takut terbuka? Dukung Pansus Angket KPK, katakan tidak pada koruptor," imbuhnya.
Di saat bersamaan, Ikatan Alumni UI juga mengirimkan keterangan tertulis menyikapi Pansus Angket KPK. Ketua Umum ILUNI UI Arief Budhy Hardono mengatakan bahwa penggunaan hak angket oleh DPR bisa menghambat penuntasan kasus e-KTP yang sedang ditangani oleh KPK. (elz/erd)