"Pokoknya nanti kita akan sampaikan pada saat rapat dengan BPK di DPR," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).
Menurut Risa, BPK akan diundang ke DPR agar panitia hak angket bisa melakukan pendalaman terkait audit BPK pada KPK. Sementara untuk pertemuan hari ini, Risa mengatakan hanya untuk menyamakan visi dan misi serta persepsi antara pansus dengan BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risa mengakui pada pertemuan hari ini dengan BPK sudah membicarakan soal subtansi. Namun, dia tidak mau blak-blakan subtansi apa yang mereka bicarakan.
"Hasil pertemuan kita hari ini ada beberapa hal yang kita bahas mengenai substansi itu ada. Tetapi mengenai poin itu belum bisa kita share karena kita masih ada rapat kelanjutan dengan BPK," ujar Risa.
Risa juga menyebut ada energi baru yang didapat oleh pansus dari pertemuan mereka dengan BPK. Dia juga berucap akan ada hal-hal yang baru yang terungkap saat rapat dengan BPK di DPR.
"Pasti (ada energi baru untuk pansus), tapi tadi kan kita belum banyak lah substansi. Mungkin nanti berkembang kalau kita sudah panggil BPK di DPR," tutupnya.
Sebelumnya, ada dua hal yang menjadi fokus panitia Pansus Hak Angket KPK untuk didalami dalam pertemuan dengan BPK. Kedua hal tersebut adalah soal sumber daya manusia (SDM) di KPK dan soal penyadapan.
"Kita menemukan banyak yang ditindaklanjuti, salah satunya soal sumber daya manusia (SMD) di KPK dan kita perlu melakukan tindakan lanjutan yang secara spesifik tidak bisa kita jelaskan pertemuan dengan BPK," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar.
Selain soal SDM, Pansus juga mempertanyakan soal landasan hukum terkait penyadapan yang kerap dilakukan oleh KPK. Agun mengatakan pihaknya perlu mendalami terkait penyadapan karena dalam UU No 19 tahun 2016 dijelaskan untuk melakukan penyadapan, harus ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.
"Termasuk interception UU nomor 19 tahun 2016 soal informasi ITE terkait penyadapan yang memerintahkan ada pembentukan undang-undang. Apakah penyadapan ada landasan hukum cukup," ujar Agun.
Karena itu, Pansus Hak Angket KPK akan mendalami soal penyadapan dengan bertemu Kominfo serta beberapa provider. "Akan kita dalami kepada kominfo dan ke provider," ucapnya.
(bis/imk)











































