Kedua pihak menggelar jumpa pers setelah pertemuan. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar mengatakan pada pertemuan tersebut Pansus ingin mengetahui bagaimana proses audit dan pertanggungjawaban keuangan KPK sejak lembaga itu berdiri.
"Kedatangan kami untuk meminta proses audit dan pertanggungjawaban KPK sejak berdiri. Bagaimana kinerja, penanganan persoalan penanganan keuangan, yang ada relevansi pada tugas dan fungsi. Tugas koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," kata Agun di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal informasi ITE terkait penyadapan, ada pembentukan undang-undang. Apakah penyadapan ada landasan hukum cukup. Akan kita dalami. Kita akan ke Kominfo dan provider, supaya tidak ada yang kita tutupi," tegas Agun.
"Ini bukan untuk kepentingan A sampai Z. Mari sama-sama kita meyakini objektifitas dan jauhi dari kecurigaan. Mari kita awali semua dengan baik," lanjutnya.
Pansus Angket KPK ke BPK / Foto: Bisma Alief/detikcom |
Sementara, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan dalam pertemuan tersebut, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan kepada KPK sejak lembaga itu berdiri ditahun 2006 hingga tahun 2016. Menurutnya, semua hasil pemeriksaan sudah diserahkan pada Pansus tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Apa yang didiskusikan tadi adalah pemeriksaan yang dilakukan dari tahun 2006, kita serahkan laporan dari tahun 2006 hingga 2016. Kita serahkan laporan apa-apa saja yang menjadi temuan. BPK akan selalu melakukan audit dan menindaklanjuti ke lembaga perwakilan. Kita serahkan semua ke Pansus Angket," ujar Moermahadi di lokasi yang sama.
Pertemuan tersebut ditutup dengan penyerahan secara simbolis laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK kepada panitia Hak Angket
(bis/imk)












































Pansus Angket KPK ke BPK / Foto: Bisma Alief/detikcom