Ratna Penipu Berlian Rp 20 Miliar Menang 2 Kali di Pengadilan

Ratna Penipu Berlian Rp 20 Miliar Menang 2 Kali di Pengadilan

Andi Saputra, Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 03 Jul 2017 17:34 WIB
Ratna Dewi (egir/detikcom)
Jakarta - Ratna Dewi menang dua kali di pengadilan negeri, yaitu di PN Jaksel dan di PN Jakpus. Namun, penipu berlian senilai Rp 20 miliar dan mengelabui bank dengan emas 59 kg palsu itu akhirnya kalah di tingkatan selanjutnya.

Kasus pertama, Ratna menipu toko berlian di Plaza Indonesia bermodal bilyet giro pada 2011. Ratna Dewi 'meminjam' berlian itu untuk dijual kepada koleganya. Bila tidak laku, berlian itu akan dikembalikan. Ternyata, bilyet giro itu bodong. Pemilik toko berlian mempolisikan Ratna Dewi dan ia akhirnya diadili.

Awalnya, Ratna Dewi divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 17 Juli 2014. Duduk sebagai ketua majelis yaitu Badrun Zaini dengan anggota Heru Prakoso dan Ibnu Basuki Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, sesuai fakta persidangan, ini merupakan bisnis jual beli berlian dan ada bukti-bukti pembayaran. Jadi wajar kalau perkara tersebut merupakan hal tersebut merupakan perkara hukum perdata," ucap kuasa hukum Ratna, Arno Gautama Harjono kala itu.


Namun, di tingkat kasasi, Ratna akhirnya dihukum 2 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan di tingkat peninjauan kembali (PK).

"Sudah dieksekusi oleh Kejari Jakpus tahun lalu, tanggal 13 April 2016. Sesuai amar putusannya 2 tahun dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa atas nama Ratna Dewi Bin Ayub," kata Kasie Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Senin (3/6/2017).

Ada pun kasus 59 kg emas palsu, Ratna menitipkan kuningan yang diakuinya sebagai emas asli ke sebuah bank pelat merah. Untuk menyarukan, emas yang sejatinya kuningan itu diberi sertifikat palsu. Alhasil, uang segar puluhan miliar ia terima dalam bentuk kredit.

Setelah terungkap, Ratna duluan menggugat pihak bank pelat merah itu dengan dalih pihak bank memalsukan emas 'asli'nya itu. Dan lagi-lagi, Ratna memenangkan perkara itu.

PN Jaksel mengabulkan permohonan itu dan menghukum pihak bank puluhan miliar rupiah. PN Jaksel menyatakan pihak bank telah 'menyulap' emas asli menjadi kuningan. Majelis yang diketuai Suprapto dengan anggota Ari Jiwantara dan Dahmiwirda menghukum bank untuk memberikan ganti rugi Rp 36 miliar lebih.
Ratna Penipu Berlian Rp 20 Miliar Menang 2 Kali di Pengadilan

Pihak bank kaget dan mengajukan banding. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, putusan PN Jaksel itu dikoreksi dan dibatalkan. PT Jakarta menilai vonis PN Jaksel terdapat kekeliruan yang nyata.


PT Jakarta menyatakan Ratna telah memalsukan sertifikat dan bekerjasama dengan pihak bank agar kredit cair. Emas yang dititipkan ternyata kuningan. Vonis itu dikuatkan majelis kasasi. Bank akhirnya lolos dari hukuman ganti rugi miliaran rupiah.

Sejumlah pegawai di bank pelat merah itu telah dihukum karena melanggar UU Perbankan. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads