Identitas pelaku penusukan dua anggota Brimob, Mulyadi, teru ditelusuri. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut Mulyadi mempunyai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi belum melakukan rekam data untuk KTP elektronik sehingga sidik jarinya tidak bisa ditemukan. Namun, Zudan mengatakan data Mulyadi bisa diidentifikasi melalui data kartu keluarga. "Database ada, dia bisa dicek dengan data kartu keluarga. Ketik nama, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, nama ibu, nama bapak, nah ketemu. Jadi ketemu dan ada kaitannya, dalam data yang sama dia diketahui tinggal di Agam dan Bekasi," jelasnya.
Menurut Zudan, dulu Mulyadi pindah ke Bekasi tanpa mengurus surat pindah maka Mulyadi mempunyai data ganda. Namun Zudan menyampaikan bahwa data seseorang yang masuk dalam database bisa dilihat dari family tree-nya.
Zudan juga menegaskan bahwa KTP Mulyadi tidak palsu, namun merupakan KTP Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang sejak Januari tahun 2015 sudah tidak boleh dikeluarkan. Menurut Zudan, data yang ada di KTP Mulaydi merupakan data valid.
"KTP-nya SIAK, bukan KTP EL (elektronik), kalau data ada 4 sudah valid nama ibu, nama bapak. Ada 7 kan nama, tempat lahir, tanggal lahir, nama ibu, nama bapak, alamat, jenis kelamin. Tiga saja sudah 90 persen, empat itu hampir 100 persen ketemu," tegasnya.
(cim/aan)