Direktur Operasi AirNav Indonesia Wisnu Darjono menjelaskan mengenai sejumlah bahaya balon udara untuk lalu lintas penerbangan dan pesawat itu sendiri. Bahaya terutama apabila bahan bakar balon udara menabrak pesawat dan meledak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Balon udara yang dilaporkan berkisar antara ketinggian 3.000 hingga 40.000 kaki. Ketinggian di atas 30.000 kaki sudah masuk area lintasan pesawat jet.
"Ketinggiannya sampai dengan 40.000 kaki, jadi itu adalah ketinggian lintasan pesawat jet, baik itu domestik maupun internasional," jelas Wisnu.
Tak hanya tabung bahan bakarnya yang berbahaya, bahan kain untuk balonnya sendiri bisa menyebabkan tubrukan yang membahayakan.
"Terus kalau pesawat menabrak balonnya itu dengan berikut tabungnya itu memontumnya itu bisa jadi sangat besar," tutur Wisnu mengingatkan akan insiden burung Kuntul yang menabrak moncong pesawat hingga penyok.
Sebelumnya Wisnu menjelaskan penerbangan balon udara tidak dilarang. Hanya, peluncurannya harus dikelola dengan baik.
"Agar tradisi masyarakat tidak ancam keselamatan penerbangan. Tradisi masyarakat adalah ekspresi kreativitas dan kearifan lokal yang perlu dilestarikan, tetapi jangan sampai ancam keselamatan penerbangan," ujar Wisnu, Rabu (28/6). (rna/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini