Namun Miryam kini bukanlah orang yang bebas. Dia telah ditahan KPK atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP.
"Kalau pun nanti terjadi pemanggilan paksa oleh kepolisian untuk dihadirkan pada sidang pansus hak angket, itu bukanlah keinginan pansus DPR ataupun Polri. Tapi, perintah UU,"Anggota Pansus Angket Bambang Soesatyo |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita santai saja. Kalau nggak datang dan hanya kirim surat ya kita bacakan suratnya di sidang pansus," ucap Bamsoet, Minggu (18/6) kemarin.
Sedangkan, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah belum secara terang benderang menyampaikan apakah Miryam akan dihadirkan dalam pansus angket atau tidak. Febri hanya mengisyaratkan bila KPK tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum.
"Respons terhadap surat yang dikirimkan pada KPK dengan tanda tangan Wakil Ketua DPR tersebut akan disampaikan besok Senin (19/6). KPK sebagai lembaga penegak hukum sangat concern pada hal tersebut. Agar apa yang yang dilakukan KPK tidak melanggar hukum," kata Febri, Minggu (18/6).
Jawaban lebih tegas sebenarnya telah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo pada hari sebelumnya yaitu Jumat (16/6). Menurut Agus, Miryam tidak akan dihadirkan dalam pansus tersebut.
"Nggak nggak. Kelihatannya jawabannya tadi disiapkan," ujar Agus saat itu.
Berkas perkara Miryam sendiri segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Apabila KPK mendatangkan Miryam ke pansus, maka dikhawatirkan keterangan Miryam malah dibeberkan di pansus angket, bukannya di muka pengadilan.
"Oleh karena itu, biarlah pemeriksaan berjalan sesuai koridor penegakan hukum, yaitu di muka persidangan. Keterangan yang bersangkutan dapat digali secara mendalam di muka persidangan dalam koridor penegakan hukum. Upaya untuk menghadirkan Miryam S Haryani di Pansus Hak Angket merupakan proses politik yang dapat mengaburkan proses penegakan hukum," tutur peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, Sabtu (17/6) kemarin.
Sementara itu, Bamsoet menilai bila Miryam tidak dihadirkan, bisa saja nantinya dipanggil paksa. Menurut Bamsoet, perintah pemanggilan paksa itu bukanlah keinginan pansus angket tetapi perintah undang-undang.
"Samalah dengan KPK, kepolisian maupun kejaksaan kalau mengirimkan surat panggilan. Kalau pun nanti terjadi pemanggilan paksa oleh kepolisian untuk dihadirkan pada sidang pansus hak angket, itu bukanlah keinginan pansus DPR ataupun Polri. Tapi, perintah UU. Perintah soal pemanggilan paksa itu, selain diatur dalam konstitusi juga tercantum di dalam Undang-undang MD3 Pasal 204. Di situ dinyatakan secara tegas bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan. Jika tidak memenuhi panggilan 3 kali berturut-turut, maka panitia angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," ucap Bamsoet, Senin (19/6/2017).
Lalu, akankah Miryam dihadirkan dalam pansus angket siang nanti atau malah akan dipanggil paksa?
(dhn/elz)










































