"Untuk penangkapan narkoba kan kami ada waktu 3x24 jam, tentunya masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk anggota DPRD di Bali, dia kan pengguna, yang perempuan juga pengguna juga, mereka positif," ungkapnya.
Saat ini keduanya belum ditahan. Polisi punya waktu 3x24 jam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Nanti kita koordinasikan terlebih dahulu ke BNN untuk menjalani assessment apakah bisa direhab atau tidak, karena tidak ada barang bukti dan hanya pemakai," ucapnya.
Nyoman dan LOS diamankan di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakpus, pada 13 Juni lalu. Sebelum menangkap keduanya, polisi menangkap anggota jaringan pengedar sabu, NYA dan LP, yang sudah menjadi target operasi polisi. Dari keduanya, polisi menyita 2 ribuan lebih butir ekstasi dan 1,8 gram sabu di parkiran hotel yang sama. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini