"Geledah dilakukan di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (14/6/2017).
Selasa (13/6) kemarin, setidaknya penyidik melakukan penggeledahan selama 8 jam, pada pukul 08.00-16.00 WIB. Dari lokasi, beberapa dokumen disita. Sebagai tindak lanjut penggeledahan, hari ini KPK juga memeriksa sejumlah saksi di kantor Subdit Tipikor Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pada Senin (12/6) lalu, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap tiga saksi. Dua di antaranya Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim Ardi Prasetiawan serta Kadis Perkebunan Jatim Mochamad Samsul Arifien. Sedangkan seorang lagi adalah anggota DPRD Jatim Ka'bil Mubarok.
Baca juga: Kasus Setoran Triwulan, 2 Kadis dan Anggota DPRD Jatim Dicegah
Pada Selasa (6/6), KPK menetapkan 6 tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya dan Malang pada Senin (5/6) lalu. Selaku pihak pemberi antara lain Kadis Pertanian Jatim Bambang Heryanto, ajudan Bambang atas nama Anang Basuki Rahmat, dan Kadis Peternakan Jatim Rohayati.
Sementara itu, pihak penerima antara lain Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki serta 2 staf DPRD Jatim, yaitu Santoso dan Rahman Agung.
Baca juga: Suap Setoran Triwulan, KPK Sita Duit Rp 178 Juta
Suap ini terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017. (nif/rna)











































