"KPK juga melakukan pencegahan terhadap 3 orang saksi. Kita cegah ke luar negeri yaitu M Ka'bil Mubarok, Ardi Prasetiawan, dan Mochamad Samsul Arifien," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).
Ka'bil merupakan anggota DPRD Jatim, sedangkan 2 nama sisanya adalah kepala dinas (kadis). Ardi adalah Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim, sedangkan Syamsul adalah Kadis Perkebunan Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua kadis tersebut turut disebutkan KPK ketika konferensi pers terkait kasus tersebut. Dua kadis itu disebut ikut memberikan uang ke M Basuki.
Bahkan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK dalam beberapa minggu terakhir, kantor 2 kadis itu juga telah digeledah.
Selain itu, kediaman anggota DPRD Jatim atas nama Ka'bil Mubarok tersebut juga pernah digeledah.
Pada Selasa kemarin (6/6) KPK menetapkan 6 tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Surabaya dan Malang pada Senin (5/6). Dari pihak pemberi antara lain Kadis Pertanian Jatim Bambang Heryanto, ajudan Bambang atas nama Anang Basuki Rahmat, dan Kadis Peternakan Jatim Rohayati.
Sementara pihak penerima antara lain Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki serta 2 staf DPRD Jatim yaitu Santoso dan Rahman Agung.
Suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan revisi perda serta penggunaan anggaran Provinsi Jatim tahun 2017. (nif/dhn)











































