"Tanya ke prinsipal saja," ujar Refly usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Refrly sendiri mengaku enggan memberi tahu alasan pemohon cabut gugatan tersebut. Dirinya pun memilih menjawab diplomatis, ada hak selaku kuasa yang tidak diberikan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dua orang perempuan perwakilan APHI dan GAPKI yang menggenakan kerudung warna jingga dan hitam itu memilih bungkam. Kedua wanita itu langsung meninggalkan Refly dan Salman yang tertahan oleh wartawan usai persidangan.
"Mohon maaf ya mas, saya tidak memiliki kewenangan," ujar ibu yang mengenakan kerudung jingga tersebut.
Sebagaimana diketahui, APHI dan GAPKI mencabut uji materi UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Mahkamah Konsitusi (MK). Pencabutan dilakukan di tengah sidang agenda perbaikan permohonan.
Sebelumnya mereka mengajukan gugatan, salah satunya soal strict liability yang termuat dalam Pasal 88 UU 32/2009. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Dalam permohonannya, APHI dan GAPKI meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal 88 itu. Sehingga berbunyi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan. (edo/asp)











































