Pantauan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017), sidang yang dipimpin oleh Manahan Sitompul dengan anggota I Gede Dewa Palguna dan Suhartoyo itu mengagendakan perbaikan permohonan pemohon kedua. Turut hadir juga dalam sidang kuasa hukum pemohon Refly Harun dan Muhammad Salman Darwis serta perwakilan dari APHI dan Gapki selaku pemohon.
Dalam persidangan, Manahan sempat menanyakan perbaikan permohonan dari kuasa hukum. Namun bukannya memberikan perbaikan, Refly selaku kuasa malah menyatakan pencabutan permohonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pencabutan itu, Manahan menyatakan telah resmi permohonan pencabutan gugatan diterima kepaniteraan MK. Meski begitu, penetapan pencabutan permohonan tetap harus dibacakan resmi pada agenda sidang selanjutnya.
"Dapat kami informasikan untuk pembacaan ketetapan akan dilaksanakan 14 juni 2017, diharapkan kehadiran ini panggilan resmi sidang," pungkasnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini