Pengusaha Sawit Cabut Gugatan Pasal 'Sakti' UU 32/2009 di MK

Pengusaha Sawit Cabut Gugatan Pasal 'Sakti' UU 32/2009 di MK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 12 Jun 2017 13:42 WIB
Refly Harun (Ari/detikcom)
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencabut uji materi UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan dilakukan di tengah sidang agenda perbaikan permohonan.

Pantauan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017), sidang yang dipimpin oleh Manahan Sitompul dengan anggota I Gede Dewa Palguna dan Suhartoyo itu mengagendakan perbaikan permohonan pemohon kedua. Turut hadir juga dalam sidang kuasa hukum pemohon Refly Harun dan Muhammad Salman Darwis serta perwakilan dari APHI dan Gapki selaku pemohon.


Dalam persidangan, Manahan sempat menanyakan perbaikan permohonan dari kuasa hukum. Namun bukannya memberikan perbaikan, Refly selaku kuasa malah menyatakan pencabutan permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin menyampaikan secara resmi pencabutan uji materi Pasal 99, Pasal 69, Pasal 88 UU No 32/2009, dan Pasal 49 UU Kehutanan di MK," ujar Refly dalam persidangan.


Atas pencabutan itu, Manahan menyatakan telah resmi permohonan pencabutan gugatan diterima kepaniteraan MK. Meski begitu, penetapan pencabutan permohonan tetap harus dibacakan resmi pada agenda sidang selanjutnya.

"Dapat kami informasikan untuk pembacaan ketetapan akan dilaksanakan 14 juni 2017, diharapkan kehadiran ini panggilan resmi sidang," pungkasnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads