Aktivis Lingkungan Ramai-ramai Lawan Pengusaha Hutan di MK

Aktivis Lingkungan Ramai-ramai Lawan Pengusaha Hutan di MK

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 08 Jun 2017 15:54 WIB
Aktivis lingkungan melawan pengusaha di MK (ari/detikcom)
Jakarta - Aktivis lingkungan ramai-ramai melawan pengusaha hutan dan kelapa sawit di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pengusaha itu dinilai akan menghapus pasal 'sakti' penjerat pembakar hutan.

Perlawanan itu dilakukan dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Aktivis Lingkungan Ramai-ramai Lawan Pengusaha Hutan di MK

"Hari ini Walhi dan ICEl telah mendaftar secara resmi pihak terkait di dalam permohonan APHI dan GAPKI," ujar Direktur Walhi, Nur Hidayati usai melakukan pendaftaran di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).

Pendaftaran berkas perkara dihadiri Direktur Walhi Nur Hidayati, Dewan Nasional Walhi Mualimin Dahlan dan Direktur ICEl Hendri Subagyo berserta kuasa hukumnya Andi Mutaqim. Nur mengatakan gugatan ini sebagai bentuk keprihatinan atas upaya pelemahan yang dilakukan pengusaha hutan. Terlebih pasal yang telah ada telah melindungi dan mengayomi hak asasi manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini harus dilawan. Kami mengajak warga negara untuk mengkritisi jalan sidang dan meminta MK mengabulkan sebagai pihak terkait, pada akhirnya mengabulkan permohonan kami," ujar Nur.

Sedangkan Direktur ICEl Hendri Subagyo menuturkan kalau pasal-pasal yang diujikan kerap digunakan penegak hukum dalam menjerat pelaku pembakaran. Kalau pasal itu dikabulkan dapat menimbulkan dampak pelemahan aparat penegak hukum.

"Kalau sampai dikabulkan permohonan pemohon akan melemahkan HAM, khususnya hak warga atas lingkungan hidup sehat ini," paparnya.

Hendri melihat kalau pasal yang diujikan oleh pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk majelis hakim membatalkan keputusan tersebut.

"Kami berharap pasal dimohonkan pengujian tetap dipertahankan oleh MK," pungkas Hendri.
Aktivis Lingkungan Ramai-ramai Lawan Pengusaha Hutan di MK

Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau dikenal dengan 'Pasal Strict Liability' yang berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

APHI dan GAPKI meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal 88 itu. Sehingga berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads