Walhi Minta MK Tolak Gugatan Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan

Walhi Minta MK Tolak Gugatan Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 08 Jun 2017 16:27 WIB
Aktivis lingkungan melawan pengusaha di MK (ari/detikcom)
Jakarta - Dua organisasi lingkungan hidup yakni Walhi dan ICEL meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan uji materi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Mahkamah Konsitusi (MK). Mereka menganggap kalau uji materi sengaja dilakukan untuk melemahkan penegakan hukum dalam lingkungan hidup.

"Dengan menguji permohonan pasal kearifan lokal sebagaimana dalam permohonan pemohon, itu telah menuding masyarakat adat. Itu tudingan serius, hakim harus menolak itu," ujar kuasa hukum Walhi dan ICEL, Andi Muttaqien usai pendaftaran gugatan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).

Andi menuturkan alasan penolakan dilakukan judical review oleh Walhi dan ICEL, karena tidak melihat ada argumentasi kuat oleh pemohon tentang kerugian konstitusional. Terlebih tidak bertengangan dengan batu uji yakni UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan alasan diuraikan permohonan pihak terkait, kita tegaskan pasak diuji oleh mereka telah sesuai UUD 1945. Kami berharap majelis hakim bisa pertimbangkan kami sebagai pihak terkait," paparnya.
Walhi Minta MK Tolak Gugatan Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan

Andi juga menilai kalau pengujian pasal UU PPLH dikabulkan, maka dampaknya tidak hanya kepada lingkungan hidup. Tetapi juga kualitas dari masyarakat di sekitar lingkungn hidup tersebut.

"Kalau ini dikabulkan berakibat untuk lingkungan hidup. Oleh karena itu kami selaku kuasa dua lembaga dimohonkan sebagai pihak terkait di MK, sehingg bisa mengajukan bukti dan argumentasi yang dibutuhkan majelis hakim untuk persidangan," pungkasnya.

Gugatan itu diajukan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 88 atau dikenal dengan 'Pasal Strict Liability' yang berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

APHI dan GAPKI meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal 88 itu. Sehingga berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads