KPU Pemalang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pemalang nomor urut 1 Vicky Prasetyo-Suwendi. KPU menilai gugatan Vicky tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan oleh MK.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Pemalang, Yulianto, dalam sidang perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Yulianto mengatakan dalil-dalil permohonan Vicky-Suwendi tidak jelas.
"Dalam permohonan pemohon ini tidak merujuk Yang Mulia, yang dimohonkan pembatalan ini keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang nomornya tidak ada, kemudian tertanggal 27 November 2024, ini hari pemungutan suara. Termohon tidak menerbitkan keputusan apapun di tanggal tersebut, jadi ini kabur menurut kami tidak jelas apa yang dimohonkan," ujar Yulianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulianto mengatakan syarat selisih suara maksimal 0,5% tidak terpenuhi. Dia mengaku tidak memahami basis perhitungan yang dilakukan oleh Vicky-Suwendi.
"Dalil 0,5% ini batas yang disampaikan oleh pemohon, kami tidak tahu basis penghitungannya ini dari apa, merujuk pada BPS juga tidak mengatakan jumlah penduduk Kabupaten Pemalang berapa, sehingga bisa menganggap dirinya ini 0,5% bisa masuk," jelasnya.
"Pemohon mendalilkan memiliki selisih dengan pihak terkait atau peserta yang mendapatkan suara tertinggi sebesar 0,5%, dalam hitungan yang kami tetapkan oleh termohon lebih dari itu Yang Mulia," sambungnya.
Dalam petitum, KPU meminta MK untuk menolak permohonan Vicky-Suwendi. KPU juga meminta MK menetapkan perolehan suara hasil rekapitulasi KPU sebagai hasil Pilkada Pemalang 2024.
"Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Pemalang 2139 tahun 2024 tentang penetapan hasil Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2024," ujar Anggota KPU Pemalang, Agus Setiyanto.
Paslon 1 Vicky Prasetyo-Suwendi: 121.158
Paslon 2 Mansur Hidayat-Muhammad Bobby Dewantara: 225.503
Paslon 3 Anom Widyantoro-Nurkholes: 278.043
Sebelumnya, artis Vicky Prasetyo menggugat hasil Pilkada Pemalang ke MK. Vicky-Suwendi meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho, dalam sidang perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1). Marloncius menduga adanya kecurangan secara TSM yang dilakukan KPU Kabupaten Pemalang.
"Hal ini dikarenakan telah terjadinya kecurangan-kecurangan secara TSM yang dilakukan oleh termohon dan pasangan calon ketiga dalam proses perhitungan maupun pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang," kata Marloncius.
Marloncius mengatakan pihaknya menemukan praktik bagi-bagi uang kepada warga. Dia menganggap hal itu sebagai upaya untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Anom Widiyantoro dan Nurkholis.
Simak juga Video 'Maaf dan Terima Kasih Vicky Prasetyo Seusai Kalah di Pilkada Pemalang':