Ketua Pansus Angket KPK Pernah Disebut di Sidang Kasus e-KTP

Ketua Pansus Angket KPK Pernah Disebut di Sidang Kasus e-KTP

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 14:14 WIB
Agun Gunandjar saat bersaksi di sidang kasus e-KTP / Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Politikus Golkar Agun Gunandjar didapuk menjadi ketua panitia khusus (Pansus) angket KPK. Agun yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, membantah akan ada konflik kepentingan terkait penunjukannya sebagai ketua pansus.

"Menurut saya nggak, saya merasa nggak ada konflik apa-apa. Apapun dalam konteks penegakan hukum, KTP elektronik, saya jalani, saya hargai, saya patuhi, saya ikut. Nggak ada saya datang (pemeriksaan) terlambat, partisipatif lah," kata Agun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai politikus, Agun mengaku tak dapat menolak saat ditunjuk menjadi ketua pansus angket KPK. Dirinya juga merasa berhak untuk menjadi ketua pansus.

"Dalam konteks politik, saya tak bisa menghindar, sebagai orang politik saya punya hak untuk melakukan ini. Dan menurut saya, tak ada yang luar biasa tuh panitia angket ini, normal saja," sebutnya.

Agun menjamin tak akan ada upaya pelemahan KPK. DPR masih ingin KPK eksis memberantas korupsi.

"Saya yakin yang akan, dari kita bicara, semua di pimpinan hampir semua sepakat kita ingin KPK tetap ada, berjalan dalam koridor hukum, koridor demokrasi, dalam koridor hak-hak asasi yang semuanya didasarkan mandat konstitusi," tegasnya.



Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, KPK menyebut ada nama Agun ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong membagikan uang haram e-KTP di ruang kerja (almarhumah) Mustokoweni pada kurun waktu September-Oktober 2010. Disebutkan dalam surat dakwaan itu, Agun menerima USD 1 juta.

"Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR sejumlah USD 1.000.000," ucap jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan beberapa waktu lalu.

Agun belakangan telah membantah dakwaan tersebut. Agun menyampaikan bantahannya soal penerimaan uang itu saat ditanya majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

"Tidak pernah," kata Agun waktu itu. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads