Namanya Disebut di Kasus e-KTP, Agun: Saya Patuhi Proses Hukum

Namanya Disebut di Kasus e-KTP, Agun: Saya Patuhi Proses Hukum

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 07 Mar 2017 18:52 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Nama anggota Fraksi Golkar di DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa disebut dalam kasus korupsi e-KTP. Agun, yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK, mengaku siap mematuhi proses hukum yang berlaku.

Nama Agun ikut disebut bersama sejumlah anggota DPR yang pernah bertugas di Komisi II periode 2009-2014. Ia pun enggan memberikan banyak komentar terkait kasus megaproyek tersebut.

"Bukan saatnya dan tempatnya bagi saya untuk mengklarifikasi melalui media perihal proses penegakan hukum untuk kasus korupsi e-KTP yang sedang berjalan," ungkap Agun dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (7/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, politikus Partai Golkar ini mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Soal kasus e-KTP, Agun menyatakan biarlah kebenaran terjawab melalui pembuktian di persidangan.

"Saya menghormati, mematuhi, dan menjalankan semua proses ini. Di pengadilan itulah semuanya akan diuji secara terbuka," ujarnya.

"Semoga kita semua menghormati dan menghargainya," lanjut Agun.

Agun sudah beberapa kali memenuhi panggilan KPK terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. Selain nama Agun, Ketum Golkar Setya Novanto ikut terseret dalam kasus yang sama.

Diketahui, Agun menjabat Ketua Komisi II sejak Januari 2012. Ia menggantikan Chairuman Harahap, yang juga berasal dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

Agun mengatakan di komisi yang menjadi mitra Kemendagri ini pernah dilakukan kebijakan untuk menghentikan pembayaran tender e-KTP. Hal itu dilakukan sebelum selesainya kasus pengadaan alat-alat perekaman e-KTP untuk di daerah terpencil.

Ia juga mengaku meninjau lokasi server e-KTP di Kalibata, Jakarta, serta melakukan pengujian fotokopi e-KTP yang dilakukan di Komisi II. Menurutnya, hal itu sebagai wujud fungsi pengawasan kerja dari DPR.

"Jadi sebetulnya seluruh fungsi pengawasan efektif kita lakukan," tuturnya beberapa waktu lalu.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pernah menyebut banyak anggota Dewan yang menikmati aliran dana proyek bernilai total Rp 6 triliun ini. Terkait hal itu, Agun mempersilakan dilakukan pembuktian.

"Aliran dana itu, juga hal-hal ini, menurut kami, adalah proses penegakan hukum. Dan kami sangat mendukung proses ini bisa dituntaskan setuntas-tuntasnya, sejelas-jelasnya siapa pun yang melanggar perbuatan hukum yang bisa dibuktikan harus menerima sanksi apa adanya," kata Agun.

Agun mengatakan proyek ini dijalankan atas amanah undang-undang, yang merupakan inisiatif pihak legislatif.

"Terserah kata orang. Yang jelas, buktinya ini perintah undang-undang. Undang-undang awalnya berawal dari inisiatif DPR," ucapnya. (elz/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads