"Tidak pernah," jawab Agun ketika ditanya majelis hakim ada tidaknya penerimaan uang dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2017).
Kemudian, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar menanyakan pada Agun apakah pernah mendengar adanya bagi-bagi uang. Lagi-lagi, Agun mengaku tidak tahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantahan Agun itu bertolak belakang dengan isi surat dakwaan yang telah disusun KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwaan itu, KPK menyebut ada nama Agun ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong membagikan uang itu di ruang kerja (almarhumah) Mustokoweni pada kurun waktu September-Oktober 2010. Disebutkan dalam surat dakwaan itu, Agun menerima USD 1 juta.
"Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR sejumlah USD 1.000.000," ucap jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan beberapa waktu lalu. (dhn/fdn)