Kasus Suap Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Hadapi Vonis Hari Ini

Kasus Suap Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Hadapi Vonis Hari Ini

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 24 Mei 2017 06:03 WIB
Kasus Suap Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Hadapi Vonis Hari Ini
Fahmi Darmawansyah (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Terdakwa suap dalam proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah akan menghadapi vonis hari ini. Fahmi, yang merupakan Direktur PT Melati Technofo Indonesia, sebelumnya dituntut 4 tahun penjara.

"Setelah menjalani proses persidangan, besok (hari ini) penuntut umum KPK direncanakan menghadiri sidang kasus suap terkait proyek di Bakamla. Ini terdakwa ketiga yang akan diputus di Pengadilan Tipikor," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/5/2017).

Saksikan video 20detik tentang Inneke Koesherawati di sini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam sidang pembacaan surat tuntutan pada Rabu (10/5) lalu, jaksa pada KPK menyebut Fahmi sebagai otak suap. Fahmi diyakini telah memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Bakamla untuk memuluskannya memenangkan proyek. KPK pun berharap Fahmi bisa divonis maksimal.

"Kita tentu berharap vonis dijatuhkan secara maksimal sesuai tuntutan jaksa. Beberapa fakta persidangan dan pertimbangan hakim diharapkan memperkuat proses penyidikan lain yang juga masih berjalan, baik yg ditangani KPK ataupun POM TNI," ucap Febri.

Dalam surat tuntutan, suami Inneke Koesherawati itu terbukti memberikan suap kepada 4 pejabat di Bakamla. Keempat pejabat itu adalah Nofel Hasan sebesar SGD 104.500; Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta; Bambang Udoyo SGD 105.000; serta uang SGD 100.000, USD 88.500, dan 10.000 euro kepada Eko Susilo Hadi.

Baca juga: Kasus Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya Fahmi juga pernah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun permintaan itu ditolak karena Fahmi dinyatakan sebagai otak suap. Selain itu, Fahmi tidak mengakui perbuatannya.

"Kriteria seseorang yang telah diberikan justice collaborator yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi, mengungkap pelaku lain. Dengan kriteria dalam di atas, maka permohonan justice collaborator terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Baca juga: JC yang Tak Didapat Fahmi Ungkap Perannya Jadi Otak Suap Bakamla (nif/rna)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads