KPK menyebut pertimbangan JC tentu melihat peran para pihak dalam mengungkap kasus. Menurut KPK, Fahmi tidak mengungkap peran aktor yang lebih besar dan tidak mengakui kesalahan sehingga JC-nya tidak dikabulkan.
"Kita punya kesepahaman dengan penuntut umum atau hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan terhadap orang yang sudah mengakui kesalahannya dan bersedia mengungkapkan peran aktor yang lebih besar. Itu salah satu pertimbangan seseorang menjadi justice collaborator," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ketika membacakan surat tuntutan untuk Fahmi, jaksa KPK menyebut permohonan JC suami Inneke Koesherawati itu ditolak. Alasannya, JC tidak bisa diberikan kepada pelaku utama.
"Tampak jelas Fahmi ingin memberikan uang kepada Eko, Bambang, Nofel, dan Trinanda karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdakwa, yaitu PT MTI. Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla," kata jaksa KPK dalam sidang, 10 Mei lalu.
Atas perbuatannya, Fahmi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (nif/dhn)