JC yang Tak Didapat Fahmi Ungkap Perannya Jadi Otak Suap Bakamla

JC yang Tak Didapat Fahmi Ungkap Perannya Jadi Otak Suap Bakamla

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 19:12 WIB
Ilustrasi KPK (dok detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dalam kasus suap satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sedangkan permohonan JC 2 anak buah Fahmi, M Adami Okta dan Hardy Stefanus, dikabulkan dalam sidang pembacaan vonis keduanya.

KPK menyebut pertimbangan JC tentu melihat peran para pihak dalam mengungkap kasus. Menurut KPK, Fahmi tidak mengungkap peran aktor yang lebih besar dan tidak mengakui kesalahan sehingga JC-nya tidak dikabulkan.

"Kita punya kesepahaman dengan penuntut umum atau hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan terhadap orang yang sudah mengakui kesalahannya dan bersedia mengungkapkan peran aktor yang lebih besar. Itu salah satu pertimbangan seseorang menjadi justice collaborator," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pembacaan putusan terhadap Adami dan Hardy dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan JC keduanya. Mereka divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, saat membacakan pleidoi, Adami dan Hardy juga mengakui kesalahannya.

Sementara itu, ketika membacakan surat tuntutan untuk Fahmi, jaksa KPK menyebut permohonan JC suami Inneke Koesherawati itu ditolak. Alasannya, JC tidak bisa diberikan kepada pelaku utama.

"Tampak jelas Fahmi ingin memberikan uang kepada Eko, Bambang, Nofel, dan Trinanda karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdakwa, yaitu PT MTI. Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla," kata jaksa KPK dalam sidang, 10 Mei lalu.

Atas perbuatannya, Fahmi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads