"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan bersama-sama dan berlanjut melakukan penyuapan," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani membacakan surat tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
"Agar menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuh jaksa Kiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan menyadari perbuatannya adalah suap. Telah memenuhi pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar jaksa Kiki.
Selain itu, permohonan justice collaborator yang diajukan Fahmi agar ditolak lantaran Fahmi tidak mengakui perbuatan dan sebagai pelaku utama.
"Kriteria seseorang yang telah diberikan justice collaborator, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi, mengungkap pelaku lain. Dengan kriteria dalam di atas, maka permohonan justice collaborator terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata dia.
Mendengar tuntutan tersebut, Fahmi mengaku akan mengajukan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini