Kasus Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Bakamla, Suami Inneke Koesherawati Dituntut 4 Tahun Penjara

Faieq Hidayat, Reny Anggraini - detikNews
Rabu, 10 Mei 2017 12:34 WIB
Fahmi Darmawansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Fahmi terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan bersama-sama dan berlanjut melakukan penyuapan," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani membacakan surat tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

"Agar menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuh jaksa Kiki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiki menyebut suami dari aktris Inneke Koesherawati itu terbukti memberikan suap pada kepada 4 pejabat di Bakamla. Pejabat Bakamla yang menerima uang yaitu Nofel Hasan sebesar SGD 104.500, Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp 120 juta, Bambang Udoyo sebesar SGD 105.000, serta uang SGD 100.000, USD 88.500 dan 10.000 Euro kepada Eko Susilo Hadi.

"Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan menyadari perbuatannya adalah suap. Telah memenuhi pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar jaksa Kiki.

Selain itu, permohonan justice collaborator yang diajukan Fahmi agar ditolak lantaran Fahmi tidak mengakui perbuatan dan sebagai pelaku utama.

"Kriteria seseorang yang telah diberikan justice collaborator, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi, mengungkap pelaku lain. Dengan kriteria dalam di atas, maka permohonan justice collaborator terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata dia.

Mendengar tuntutan tersebut, Fahmi mengaku akan mengajukan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads