"Kan saksi sudah menjelaskan bahwa hal itu tanggal 30 Maret ada konfrontasi. Saya rasa tidak jauh beda dengan keterangan saksi dan itu sudah tergambar," ujar Asiadi dalam sidang praperadilan Miryam Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Kamis (18/5/2017).
Jaksa pada KPK Wawan Yunarwanto menceritakan persidangan pada 30 Maret 2017 dengan saksi Miryam. Saat itu hakim ketua sidang menyebut belum perlu menggunakan Pasal 174 KUHAP karena keterangan saksi lainnya belum didengar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 23 Maret Miryam dihadirkan dalam persidangan kasus e-KTP untuk menjadi saksi. Saat itu majelis hakim mulai bertanya dari identitas, ketika ditanyakan apakah keterangan yang ada di dalam BAP itu benar, Miryam bilang itu tidak benar dan mencabut BAP. Majelis saat itu sudah memperingatkan berkali-kali alasan apa dicabutnya. Miryam menjawab ditekan oleh penyidik KPK dan disebut Novel Baswedan, Irwan, dan Damanik. Setelah itu hakim meminta adanya konfrontasi dengan menghadirkan saksi verbalisan," cerita Wawan.
Setelahnya, pada sidang tanggal 30 Maret di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dihadirkan saksi verbalisan, yakni para penyidik KPK. Penyidik KPK dikonfrontasikan langsung dengan Miryam di persidangan.
"Setelah itu di akhir persidangan, kami meminta hakim menerapkan Pasal 174 KUHAP, namun saat itu hakim menyatakan belum menimbang itu karena masih ada saksi yang belum didengar. Namun JPU dipersilakan melakukan mekanisme lain untuk menindak hal tersebut," terang Wawan.
Baca Juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tetapkan Miryam Haryani Jadi Tersangka
Hakim praperadilan bertanya lagi mengenai alasan Miryam mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan pada persidangan tanggal 23 Maret dan 30 Maret.
"Pemohon (Miryam) mencabut dengan alasan ditekan oleh penyidik," ujar Wawan. (lkw/fdn)











































