"Pasal 174 KUHAP kami minta ditetapkan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu dilakukan penahanan untuk yang bersangkutan," ujar jaksa KPK Irene Putri dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar Butar memilih menunggu keterangan dari saksi lain didengar. Jaksa KPK disebut hakim juga bisa menempuh langkah hukum atas dugaan Miryam memberikan keterangan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penyidik KPK Bantah Mengancam, Miryam Haryani Tetap Cabut BAP
Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani tetap mencabut keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal penyidik KPK menegaskan tidak ada ancaman saat pemeriksaan di KPK.
Miryam dalam sidang juga menyebut penyidik KPK banyak memberikan pengarahan. Pemeriksaan disebut berlangsung tergesa-gesa.
"Dalam BAP itu kan mereka ketak-ketik, sudah jadi. Lalu disuruh seperti buruan deh ni, biar cepet, yang penting selesai," ujar Miryam
Penyidik KPK Novel Baswedan yang dihadirkan untuk dikonfrontasi menegaskan tidak pernah mengarahkan saksi termasuk Miryam. Setiap BAP menurut Novel diminta dibaca ulang oleh saksi dan ditandatangani.
"Yang bersangkutan ini di akhir pemeriksaan dikeluarkan BAP yang sudah jadi, setiap koreksi ini kami simpan. Tidak logis kalau yang bersangkutan disuruh koreksi seperti maunya penyidik," tegas Novel.
Meski dibantah Novel, Miryam saat ditanya hakim tetap mengaku hanya menuliskan keterangan sesuai arahan penyidik. "Iya gitu saya tulis aja," katanya.
"Kok sekarang Anda bilang gitu, minggu lalu nggak gitu. Saya bingung sama Ibu. Jadi tetap pada keterangan bahwa BAP tidak benar?" tanya hakim Jhon.
"Tidak benar Yang Mulia," jawab Miryam. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini