"Selama kita menjabat, masih bisa kita copot dan kita tindak tegas," kata Djarot di Pondok Pesantren Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2017).
Tak hanya mempersulit warga, Djarot menegaskan, apabila ada lurah melakukan pungli, seperti kasus Lurah Pegadungan beberapa waktu lalu, ia harus langsung dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ukuran tindakan yang dilarang, lanjut Djarot, sudah cukup jelas, yaitu pungli dan korupsi, karena pungli adalah bagian dari korupsi. Penilaian atas kinerja juga bisa dinilai lewat Key Performance Indicator.
"Kita juga punya Key Performance Indicator (KPI), dinilai dari situ, dilihat dari situ, kita lihat dengan TKD (Tunjangan Kerja Dinamis)," ucapnya.
Meski masa jabatannya tinggal beberapa bulan, Djarot memastikan tidak akan mengubah aturan soal pelanggaran ini. Tidak ada toleransi bagi lurah yang tidak kompeten dan tidak bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya.
"Dengan sisa masa jabatan kita lima tahun, kalau dia ketahuannya di zaman kita ya kita tindak tegas, langsung copot dan ganti," tuturnya.
Djarot juga tidak terlalu memusingkan pengganti lurah-lurah yang dipecat itu. Secara teknis, dia mengatakan akan mengajukan calon lurah pengganti kepada Mendagri.
"Nantinya kita akan minta pertimbangan dan rekomendasi kepada Mendagri dan segera mengganti posisi lurah yang sudah dicopot tersebut," tambah Djarot. (nth/imk)











































