Ahok menyebut, zaman dulu oknum lurah dan camat selalu memalak 1 persen dari penjualan tanah. Padahal aturan 1 persen itu tidak ada dasar hukumnya alias pungli.
"Dulu oknum lurah camat minta 1 persen, itu juga nggak ada dasar hukumnya. Sekarang sudah kita hapus," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya dulu oknum lurah dan camat kaya raya. Semua mau transaksi tanah, jual beli perumahan apapun minta 1 persen," sebut Ahok.
Terkait kasus yang dialami oleh Sinta (64), yang dipersulit untuk membuat sertifikat karena dia hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB) serta diminta membeli tanah tersebut seharga NJOP, Ahok menyebut itu lebih kurang ajar dibanding modus sebelumnya. Apalagi sekarang Ahok sedang ingin membantu orang miskin untuk mendapat sertifikat.
"Sekarang lebih kurang ajar lagi. Ngaku-ngaku ada tanah, orang suruh beli sama orang tertentu, padahal orang itu cuma ngaku ahli waris, mana suratnya? Suruh beli NJOP lagi," tutur (bis/rvk)











































